TENTANG PERHITUNGAN BUNGA KREDIT
Dalam praktek tentang penentuan BUNGA KREDIT dikenal 4 (empat) metode perhitungan BUNGA yang biasa dilakukan oleh pihak pemberi KREDIT (kreditur).
Dalam menentukan tingkat bunga atau besaran SUKU BUNGA yang dikenakan atas kredit, biasanya pihak kreditur memperhitungkan dan atau mempertimbangkan hal hal antara lain yaitu tentang sumber dananya, tentang resiko yang mungkin timbul, tentang besaran bunga pihak pesaing, tentang lama angsuran kredit, dan tentang faktor faktor lain yang terkait dengan pangsa pasar atau sasaran yang akan menjadi debitur .
Keempat metode perhitungan BUNGA dimaksud adalah :
Dalam praktek tentang penentuan BUNGA KREDIT dikenal 4 (empat) metode perhitungan BUNGA yang biasa dilakukan oleh pihak pemberi KREDIT (kreditur).
Dalam menentukan tingkat bunga atau besaran SUKU BUNGA yang dikenakan atas kredit, biasanya pihak kreditur memperhitungkan dan atau mempertimbangkan hal hal antara lain yaitu tentang sumber dananya, tentang resiko yang mungkin timbul, tentang besaran bunga pihak pesaing, tentang lama angsuran kredit, dan tentang faktor faktor lain yang terkait dengan pangsa pasar atau sasaran yang akan menjadi debitur .
Keempat metode perhitungan BUNGA dimaksud adalah :
- FLAT
- SLIDING
- EFEKTIF
- ANUITAS
- Bunga FLAT, adalah penentuan pembayaran bunga, pokok dan jumlah angsuran : bunga tetap, pokok tetap dan jumlah angsuran tetap dari bulan ke bulan atau waktu ke waktu sampai lunas.
- Bunga SLIDING, adalah penetuan pembayaran bunga, pokok dan jumlah angsuran : bunga menurun, angsuran pokok tetap, dan total angsuran menurun sampai lunas .
- Bunga EFEKTIF, adalah penetuan pembayaran bunga, pokok dan jumlah angsuran : bunga menurun. angsuran pokok menaik dan total angsuran tetap dari bulan kebulan.
- Bunga ANUITAS, adalah penentuan pembayaran bunga, pokok dan jumlah angsuran : bunga menurun untuk setiap tahunnya, angsuran pokok menaik untuk setiap tahunnya dan total angsuran tetap.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana Cadangan
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar