Mengenai Saya

Foto saya
BOJONEGORO, JAWA TIMUR, Indonesia
KPRI SEJAHTERA DEPPEN adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia yg didirikan dilingkungan Instansi, awalnya nama instansi Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Bojonegoro yg kemudian diera Otoda nama instansi berubah menjadi Dinas Infokom dan sekarang berubah Dinas Kominfo. Sebagai Anggotanya adalah para Pegawai dilingkungan Instansi dan termasuk para purnakaryawan, dan pegawai di instansi yang terkait sesuai ketentuan Anggaran Dasar yg tertuang dalam akta pendirian. BADAN HUKUM NO. 5640/BH/II/1984 TGL 13 SEPTEMBER 1996, yang lalu mengalami Akta Perubahan. Alamat semula Jl. Jenderal A. Yani no. 4 Telp. 0353-881454.E mail : kprisejahteradeppen@gmail.com Dan kemudian berpindah ke dekat RKPD, lalu pindah ketempat milik sendiri di Jl. ARIF RAHMAN HAKIM NO. 3 SUKOREJO BOJONEGORO.

Sabtu, 22 Januari 2011

INFORMASI DAN PENGETAHUAN PENTING

TENTANG PERHITUNGAN BUNGA KREDIT

Dalam praktek tentang penentuan BUNGA KREDIT dikenal 4 (empat) metode perhitungan BUNGA yang biasa dilakukan oleh pihak pemberi KREDIT (kreditur).
Dalam menentukan tingkat bunga atau besaran SUKU BUNGA yang dikenakan atas kredit, biasanya pihak kreditur memperhitungkan dan atau mempertimbangkan hal hal antara lain yaitu tentang sumber dananya, tentang resiko yang mungkin timbul, tentang besaran bunga pihak pesaing, tentang lama angsuran kredit, dan tentang faktor faktor lain yang terkait dengan pangsa pasar  atau sasaran yang akan menjadi debitur .

Keempat metode perhitungan BUNGA dimaksud adalah :
  1. FLAT
  2. SLIDING
  3. EFEKTIF 
  4. ANUITAS 
  • Bunga FLAT, adalah penentuan pembayaran bunga, pokok dan jumlah angsuran : bunga tetap, pokok tetap dan jumlah angsuran tetap dari bulan ke bulan atau waktu ke waktu sampai lunas.
  • Bunga SLIDING, adalah penetuan pembayaran bunga, pokok dan jumlah angsuran : bunga menurun, angsuran pokok tetap, dan total angsuran menurun sampai lunas .
  • Bunga EFEKTIF, adalah penetuan pembayaran bunga, pokok dan jumlah angsuran : bunga menurun. angsuran pokok menaik dan total angsuran tetap dari bulan kebulan. 
  • Bunga ANUITAS, adalah penentuan pembayaran bunga, pokok dan jumlah angsuran : bunga menurun untuk setiap tahunnya, angsuran pokok menaik untuk setiap tahunnya dan total angsuran tetap.
====================================

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah









Tidak ada komentar:

Posting Komentar