ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOPERASI
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
(KP–RI)
“SEJAHTERA
DEPPEN BOJONEGORO“
KABUPATEN
BOJONEGORO
Tahun
2022
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOPERASI
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI)
“SEJAHTERA
DEPPEN BOJONEGORO“
B
O J O N E G O R O
-------------------------------------------------------------------------
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Didalam Anggran Rumah Tangga ini yang
dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia adalah
:------------------------------------------------------------
a.
Pegawai Negeri Sipil beserta
pensiunannya;-------------------------------------
b.
Pegawai Bank Milik Negara atau Milik
Daerah beserta pensiunannya;-----
c.
Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau
Milik Daerah beserta pensiunannya; -----------------------------------------------------------------------
d.
Pejabat atau Petugas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.--------------------------------------------------------------------------
Pasal 2
Anggota Koperasi
Pegawai Republik Indonesia adalah Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dalam
pasal 1 Perubahan Anggaran Dasar No. 350 Tanggal 20 Maret
2019.-----------------------------------------------------------------
BAB
II
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KEANGGOTAAN DAN JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 3
(1)
Koperasi ini bernama Primer Koperasi
Pegawai Republik Indonesia “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“ dengan singkatan KP-RI
“SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“ yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini
disebut Koperasi.------------------------------
(2)
Koperasi berkedudukan di Jalan
AKBP M. Soeroko
11A Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.-------------------------------------------------------------
(3)
Wilayah keanggotaan koperasi ini
meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dan/atau Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten, Daerah Kerja
Kabupaten Bojonegoro.-------------------------------------------------------------
(4)
Sesuai dengan landasan, asas dan
tujuannya jangka waktu berdirinya koperasi ini tidak
terbatas.---------------------------------------------------------
BAB
III
LANDASAN,
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.-----------------------------------------------------
Pasal 5
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.----------------------------------------------------------
BAB
IV
FUNGSI,
PERAN DAN PRISIP KOPERASI
Pasal 6
Fungsi dan peran Koperasi adalah :--------------------------------------------------
a.
sebagai sarana (wahana) pembinaan,
pembimbingan dan penggerak insan koperasi dikalangan pegawai Republik Indonesia
dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro,
dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro.--------------------------------------------------------------
b.
membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.-------------------------
c.
berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya dan masyarakat.-----------------------------------------
Pasal 7
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi
sebagai berikut :-----------------------
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;------------------------------------
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;--------------------------------------
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;----------------------------------
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;--------------------------
e.
Kemandirian;--------------------------------------------------------------------------
f.
Pendidikan perkoperasian;---------------------------------------------------------
g.
Kerjasama antar Koperasi.----------------------------------------------------------
BAB
V
KEANGGOTAAN,
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 8
(1)
Mereka yang dapat diterima menjadi
anggota Koperasi adalah Pegawai Republik Indonesia beserta pensiunannya dalam
lingkungan wilayah kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro
dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro.---------------------------------------------
(2)
Keanggotaan dinyatakan sah jika telah
memenuhi Simpanan Pokok dan dicatat dalam Buku Daftar Anggota Koperasi.---------------------------
(3)
Keanggotaan tidak dapat dipindah
tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.------------------------------------------------------------------------
(4)
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna Jasa Koperasi.-----------------------------------------------------------------------------
(5)
Permintaan menjadi Anggota diajukan
secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada pengurus Koperasi;-------------------------------------
(6)
Atas permintaan menjadi Anggota tersebut dalam ayat
(5) Pasal ini, oleh Pengurus diberi
keputusan dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak diterimanya permintaan dan
disampaikan segera kepada yang bersangkutan;----------------------------------------------------------------------
(7)
Perorangan yang
permintaannya menjadi Anggota
Koperasi diterima, dicatat dalam
Buku Daftar Anggota Primer setelah memenuhi Simpanan Pokok disertai pembubuhan
tanda Tangan;----------------------
(8)
Perorangan yang diterima menjadi
Anggota Koperasi tetapi belum memenuhi (melunasi) Simpanan Pokok, dicatat
sebagai Calon Anggota;-
(9)
Calon Anggota Koperasi mempunyai kuwajiban
yang sama dengan Anggota, kecuali dalam hal menghadiri Rapat Anggota seperti
diatur dalam Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga;------------------------------------
(10)
Calon Anggota mempunyai hak yang sama
dengan Anggota sebagaimana tersebut pada Pasal 10 ayat
(2) Anggaran Rumah Tangga kecuali memberikan suara tersebut huruf a, memilih
dan atau dipilih tersebut huruf b dan hak tersebut huruf c.-----------------------------------
Pasal 9
(1)
Selain mereka yang tersebut dalam Pasal
8 Anggaran Rumah Tangga
ini, perorangan yang ingin mendapatkan
pelayanan dari Koperasi
atau diperlukan oleh Koperasi dan ingin menjadi
anggota, akan tetapi kurang
memenuhi persyaratan Anggaran Dasar, dapat diterima
menjadi Anggota Luar Biasa;-----------------------------------------
(2)
Kecuali bagi perorangan yang karena
keahlian/ kedudukannya diperlukan oleh
primer, untuk dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa perorangan yang
beesangkutan harus memenuhi ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga ini;-------------------------------------------
(3)
Anggota Luar Biasa
mempunyai kuwajiban yang sama dengan Anggota,
kecuali dalam hal menghadiri Rapat Anggota seperti diatur dalam Pasal 9 Anggaran
Rumah Tangga khusus Anggota Luar Biasa yang
keanggotaannya didasarkan kebutuhan akan pelayanan;-----------
(4)
Kecuali Anggota Luar Biasa yang keanggotaannya
diperlukan Koperasi, bagi Anggota Luar Biasa lainnya berlaku ketentuan bagi
Calon Anggota tersebut Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga;-----------------
(5)
Dalam memutuskan penerimaan atau
penolakan atas permintaan perorangan untuk menjadi Anggota Luar Biasa, Pengurus
wajib mempertimbangkan kemanfaatan bagi Anggota Koperasi.------------------
Pasal 10
(1) Anggota
berkewajiban :--------------------------------------------------------------
a.
menghadiri Rapat Anggota Koperasi;------------------------------------------
b.
berperan serta mengembangkan fungsi
dan usaha Koperasi;------------
c.
mematuhi ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan lain
yang tidak bertentangan dengan
Undang-undang;---------------------------------------
d.
mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan;--------------------------------------------------------------------
e.
memelihara nama baik dan keutuhan
Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada umumnya;------------------------------------------------------
f.
melaporkan kepada Pengurus Koperasi
tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya Koperasi.-----------------------
(2) Anggota
berhak untuk :-------------------------------------------------------------
a.
menghadiri, menyatakan pendapat dan
memeberikan suara dalam rapat anggota Koperasi;---------------------------------------------------------
b.
memilih dan/atau dipilih mejadi anggota
Pengurus atau Pengawas;----
c.
meminta diadakan rapat anggota
Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;----------------------------------------------------------
d.
mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus di dalam maupun di luar rapat anggota Koperasi baik di minta
maupun tidak diminta;----------------------------------------------------------------------------
e.
memanfaatkan setiap jasa Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;--------------------------------------------------
f.
mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.--------------------------------------------
Pasal 11
(1) Keanggotaan
Koperasi berakhir karena :-----------------------------------------
a.
Meninggal
dunia;-----------------------------------------------------------------
b.
Permintaan sendiri;--------------------------------------------------------------
c.
Diberhentikan sementara oleh pengurus;------------------------------------
d.
Diberhentikan oleh Rapat Anggota.-------------------------------------------
(2) Berakhirnya
keanggotaan Koperasi atas permintaan
sendiri.---------------
a. Diajukan
oleh Anggota yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan atas permintaan
berhenti tersebut;-----------------------------------
b. Atas
permintaan berhenti tersebut Pengurus memberi keputusan dalam tenggang waktu 1
(satu) bulan setelah diterimanya permintaan berhenti;----------------------------------------------------------------------------
c. Bilamana
permintaan berhenti tersebut dapat disetujui oleh Pengurus, maka pembayaran
kembali atas Simpanan Anggota dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah persetujuan Pengurus atas pengundurannya dan atau dengan memperhatikan
kondisi keuangan Koperasi serta dengan memperhitungkan kewajiban- kewajiban
organisasi yang masih harus dipenuhi selama
yang bersangkutan menjadi Anggota serta kepentingan Anggota lainnya.-----------------------------------------------------------------------------
(3)
Anggota yang diberhentikan sementara
oleh Pengurus berhak membela diri dalam Rapat Anggota yang prosedur dan
mekanismenya diatur dalam peraturan lain.---------------------------------------------------------------
BAB
VI
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 12
(1) Rapat
anggota Koperasi merupakan memegang kekuasaan tertinggi.------
(2) Koperasi
dapat mengadakan Rapat lainnya disamping rapat :--------------
a.
Rapat Anggota Tahunan;--------------------------------------------------------
b.
Rapat Anggota Rencana Kerja;-------------------------------------------------
c.
Rapat Anggota Khusus;----------------------------------------------------------
d.
Rapat Anggota Luar Biasa.------------------------------------------------------
(3) Rapat
lainnya yang bisa dilakukan oleh Koperasi
berupa rapat kerja Anggota dengan tidak terikat pada ketentuan quorum
rapat dengan keputusan yang bersifat rekomendasi pada Pengurus.------------------------
Pasal 13
(1) Tiap
Anggota mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara.----------------------------------------------------------------------------------
(2) Hak
suara Anggota akan hilang apabila tidak memenuhi Simpanan Wajib dan kewajiban-kewajiban
organisasi lainnya yang diatur dalam peraturan lainnya dan atau keputusan Rapat
Anggota.-----------------------
BAB
VII
PENGURUS
DAN PENASEHAT
Pasal 14
(1) Pengurus
Koperasi terdiri atas :---------------------------------------------------
a.
Pengurus Lengkap (Paripurna) merupakan satu kesatuan terdiri dari:---------------------------------------------------------------------------------
-
Ketua : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;---
-
Sekretarias : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;---
-
Bendahara : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;---
-
Anggota Pengurus Lengkap : sebanyak-banyaknya
2 (dua) orang.---
-
Pengurus Harian yang terdiri atas
Ketua, Sekretarias dan Bendahara yang merupakan bagian dari Pengurus Lengkap
melaksanakan tugasnya sehari-hari secara maksimal memimpin dan bertanggung jawab
atas kegiatan Koperasi.------------------------
-
Anggota Pengurus Lengkap sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) huruf a membantu tugas-tugas Pengurus Harian.
--------------------
b.
Pengurus Harian.-----------------------------------------------------------------Anggota
Pengurus Harian Koperasi tidak merangkap sebagai anggota Pengurus Harian Koperasi lain, kecuali atas persetujuan
Rapat Anggota Koperasi. ----------------------------------------------------------------
(2) a. Pengurus
Koperasi terdiri dari sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang
dan
sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) orang yang dipilih dari kalangan Anggota oleh
Anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun.-----------------------------------------------------------
b.
Pemilihan Pengurus dilakukan melalui
Formatur dengan kuasa penuh yang dipilih oleh Rapat Anggota.-----------------------------------------------
-
Jumlah
Anggota Formatur terdiri
dari 3 (tiga)
orang yaitu 1 (Satu) orang dari Anggota Pengurus demisioner dan 2 (dua)
orang dari Anggota yang memiliki hak suara-----------------------------------
-
Formatur dalam menyusun komposisi Pengurus
sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota Pengurus lama dipilih
kembali.---------------------------------------------------------------
c.
Formatur dalam menyusun Pengurus,
perlu memperhatikan asas kesinambungan. Penyimpangan dari asas tersebut perlu
menyebutkan alasan-alasannya.-----------------------------------------------
d.
Bagi Anggota formatir tidak ada
keharusan untuk dipilih dan duduk sebagai pengurus yang disusunnya.------------------------------------------
(3) Selama
belum terbentuk Pengurus baru maka Pengurus yang ada merupakan pengurus dalam
keadaan demisioner.-----------------------------
(4) Syarat-syarat
untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Koperasi ialah:-----------------------------------------------------------------------------------
a.
mempunyai sifat kejujuran dan
ketrampilan kerja serta pengertian tentang perkoprasian;-----------------------------------------------------------
b.
tidak pernah dipidana karena
kejahatan, kecuali alpa;--------------------
c.
telah menjadi Anggota Koperasi
sedikit-dikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut.--------------------------------------------------------------------
Pasal 15
Anggota Pengurus
sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah / janji dihadapan Rapat
Anggota.------------------------
Pasal 16
(1) Anggota
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :-------------------------------------------------------------------------------
a.
melakukan kecurangan dan merugikan
Koperasi;--------------------------
b.
melanggar janji;-------------------------------------------------------------------
c.
melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan Gerakan Koperasi;-----
(2) Bilamana
seorang anggota Penggurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat
Pengurus Lengkap dapat mengangkat penggantinya yang pengesahannya dilakukan
pada Rapat Anggota berikutnya.----------------------------------------------------------------------------
(3) Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.--------------------------------------------------------------------------------
Pasal 17
(1) Pengurus
selaku Pemegang Kuasa Rapat Anggota berkewajiban :-----------
a.
mengelola Organisasi dan Usaha
Koperasi;----------------------------------
b.
mengajukan Rancangan Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi;--------------------------------
c.
menyelenggarakan Rapat Anggota
Koperasi;---------------------------------
d.
mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;---------------------------------------------------------------
e.
menyelenggarakan pembukuan dan
keuangan serta inventaris secara teratur;-----------------------------------------------------------------------------
f.
memelihara Buku Daftar Anggota, Buku
Daftar Pengurus, Buku Daftar Pengawas dan Buku-buku Organisasi lainnya;---------------------
g.
membina dan membimbing Anggota.-----------------------------------------
(2) Pengurus
berwenang :---------------------------------------------------------------
a.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar
Pengadilan;-----------------------
b.
memutuskan penerimaan dan penolakan
Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;------------------------------------------------------------------------------
c.
melakukan aktifitas dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
berdasarkan keputusan Rapat Anggota;--------------------------------------------------------------------
d.
mengangkat dan memberhentikan
Pengelola dan karyawan Koperasi;-
e.
mengangkat dan memberhentikan
Penasihat;-------------------------------
(3) Pengurus
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusan
setiap Tahun Buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahunan.---------------------------------
(4) Laporan
Tahunan tersebut ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.------------------------------------------------------------------------------
Pasal 18
(1) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengurus wajib berpedoman pada :-------------------------------------------------------------------
a.
ketentuan Undang-undang dan Peraturan
Pelaksanaannya serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Peraturan lainnya.----------------------------------------------------------------
b.
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja yang telah disahkan oleh Rapat Anggota.-------------------------------------------
(2) Pengurus
wajib mengajukan kepada Rapat Anggota rancangan Rencana Kerja dan rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya untuk memperoleh pengesahan
Rapat Anggota Rencana Kerja.-----------------------------------------------------------------------------------
(3) Penggurus
wajib memberitahukan kepada Anggota tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi
kelancaran jalannya Koperasi.-------------
(4) Penggurus
wajib memelihara kerukunan Anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
timbulnya perselisihan.--------------------------------
Pasal 19
(1) Setiap
anggota Pengurus menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, apabila nyata-nyata diakibatkan
karena kesengajaan atau karena kelalaian dalam melakukan tugasnya.-------------------------------------------
(2) Jika
kesengajaan atau kelalaian mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa
orang anggota Pengurus, mereka secara bersama menanggung kerugian untuk keseluruhan, dengan ketentuan bahwa
seorang anggota Pengurus bebas dari menanggung kerugian tersebut jika dia dapat
membuktikan bahwa :--------------------------------------------------
a.
kerugian yang timbul bukan karena
kesalahannya;------------------------
b.
yang bersangkutan telah berusaha
dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kerugian tersebut.------------------------------------------
(3) Disamping
penggantian kerugian tersebut, apabila ada tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum melakukam penuntutan.--------------------------------------
Pasal 20
(1)
Kepengurusan Koperasi dimulai setelah pengucapan sumpah / janji.-----
(2) Serah terima baik secara formal maupun secara
materiil dilakukan oleh Pengurus
demisioner kepada Pengurus baru dan dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah
Terima disaksikan oleh Pengawas.----------------
(3) Apabila salah seorang atau beberapa orang
anggota Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, Pengurus
Lengkap dapat mengangkat seorang atau beberapa orang untuk mengisi kekosongan
jabatan Pengurus tersebut dan melaporkan kepada Rapat Anggota berikutnya untuk
mendapatkan pengesahan.-----------------------
Pasal 21
(1) Pengurus
dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat dan disahkan pada Rapat Anggota.-----------------------------------------------------------------
(2) Penasehat
berhak menyampaikan nasihat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.------------------------------------------------------------------------
(3) Penasehat
dapat menyampaikan pendapat kepada rapat Anggota atas ijin Pengurus akan tetapi
tidak mempunyai hak suara.----------------------------
Pasal
22
Penasehat tidak menerima gaji, tetapi
menerima uang kehormatan dan/atau penggantian biaya menurut keputusan Rapat
Anggota.-----------
Pasal 23
(1)
Pengankatan pengelola dan atau
karyawan dilakukan berdasarkan Keputusan
Pengurus;----------------------------------------------------------------
(2)
Pengelola menerima gaji dan atau
imbalan jasa sesuai perjanjian yang di tandan tangani oleh Pengurus dan
Pengelola atau karyawan yang bersangkutan;-------------------------------------------------------------------------
Pasal 24
Pengangkatan dan pemberhentian
Penasehat, Pengelola Usaha dan Karyawan diatur dalam Peraturan lainnya. ---------------------------------
BAB
VIII
PENGAWAS
Pasal 25
(1) Pengawas
terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.-------------------
(2) Pengawas
dipilih oleh Anggota dari kalangan Anggota yang tidak menjadi anggota Pengurus
Koperasi dalam Rapat Anggota secara langsung atau melalui Formatur.--------------------------------------------------------------------
(3) Masa
jabatan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun yang diatur secara bergilir, dan
anggota Pengawas yang masa Jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.-----------------------------------------------------------------------
(4) Syarat-syarat
untuk dipilih menjadi pengawas ialah :-------------------------
a.
anggota Koperasi;-----------------------------------------------------------------
b.
memiliki sifat kejujuran dan kemampuan
kerja;----------------------------
c.
tidak pernah dipidana karena
kejahatan, kecuali alpa;--------------------
d.
memiliki pengetahuan, pengertian dan
ketrampilan dalam pemeriksaan Koperasi;----------------------------------------------------------
(5) Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.-------------------------
Pasal 26
Pengawas bertugas dan berkewajiban :----------------------------------------------
1.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan
sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang
meliputi organisasi, usaha, keuangan, pembukuan dan pelaksanaan kebijakan
pengurus.-----
2.
membuat laporan tertulis yang
ditandatangani oleh semua Anggota Pengawas tentang hasil setiap pengawasan dan
pemeriksaan yang dilakukan dan disampaikan kepada Anggota melalui Pengurus.------------
3.
merahasiakan hasil-hasil pemeriksaan
terhadap pihak ketiga.--------------
Pasal 27
(1) Pengawas
berwenang untuk :------------------------------------------------------
a.
meneliti pembukuan serta catatan yang
ada pada Koperasi;-------------
b.
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.-------------------------
(2) Pengawas
berhak untuk :-----------------------------------------------------------
a.
menerima uang kehormatan dan/atau
penggantian biaya serta jasa tahunan menurut keputusan rapat Anggota.--------------------------------
b.
menghadiri semua Rapat Anggota;-------------------------------------------
c.
menghadiri Rapat Pengurus atas dasar
undangan Pengurus;------------
d.
menyampaikan saran dan teguran kepada
pengurus demi perbaikan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi.-------------------------------------
Pasal 28
(1) Sebelum
memangku jabatan, anggota Pengawas wajib mengucapkan janji dihadapan Rapat
Anggota atau Rapat Pengurus Lengkap bersama anggota Pengawas lainnya.---------------------------------------------------------
(2) Bila
seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka
kekosongan tersebut dapat diisi oleh Rapat Pengurus Lengkap berdasarkan usul
Pengawas, yang pengesahannya dilakukan segera dalam Rapat Anggota berikutnya.----------------------------------------
BAB
IX
USAHA
DAN PERMODAL
Pasal 29
Untuk mencapai tujuannya Koperasi
bergerak dalam :---------------------------
1.
Bidang Usaha :-----------------------------------------------------------------------
a.
melakukan usaha disegala jenis
kegiatan ekonomi, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan
kebutuhan dasar Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia beserta keluarganya
yakni :-------------------------------------------------------------
-
Simpan pinjam, usaha-usaha dibidang
keuangan lainnya;----------
-
Pengadaan, penyaluran, pemasaran dan
perdagangan;---------------
-
Perumahan;-------------------------------------------------------------------
-
Konstruksi;-------------------------------------------------------------------
-
Penginapan dan atau pariwisata;-----------------------------------------
-
Angkutan;---------------------------------------------------------------------
-
Pergudangan;-----------------------------------------------------------------
-
Konsultan;--------------------------------------------------------------------
-
Penitipan barang;------------------------------------------------------------
-
Percetakan;-------------------------------------------------------------------
-
Usaha lain yang syah;-------------------------------------------------------
- penyelenggaraan
usaha tersebut dalam Pasal ini, dilakukan oleh Koperasi baik langsung
maupun tidak langsung oleh seluruh Anggota.----------------------------------------------------------------------------
- kerjasama
dengan Pihak Ketiga baik didalam maupun diluar wilayah keanggotaan.----------------------------------------------------------------------
- apabila
dipandang perlu Koperasi dapat mendirikan Perwakilan, baik di dalam maupun
di luar wilayah keanggotaan sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai hal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan lainnya.-------------------
2.
Bidang Organisasi :------------------------------------------------------------------
- melaksanakan
kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan
ketrampilan Pengurus, Pengawas, Anggota, Karyawan Koperasi dan anggota
masyarakat.-------------------------------
- melaksanakan
pembinaan Anggota agar memiliki wawasan perkoperasian yang luas, yang
mencerminkan sikap mental dan perilaku persatuan dan kesatuan integral
jajaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia seutuhnya mulai dari tingkat
Primer sampai tingkat Induk.---------------------------------------------------------------------
- mengadakan
kerjasama yang saling menguntungkan dengan Instansi Pemerintah, Swasta,
Organisasi-organisasi profesi dan Gerakan Koperasi lainnya di dalam dan di
luar wilayah keanggotaan guna pengembangan Gerakan Koperasi Pegawai
Republik Indonesia dan kesejahteraan Anggota.----------------------------------------------------------
Pasal 30
(1) Modal
Koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.---------
(2) Modal
sendiri berasal dari :-----------------------------------------------------
a.
Simpanan Pokok yang perubahan besarnya
diatur dalam keputusan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
Belanja;-------------------------------------------------------------------------
b.
Simpanan Wajib yang perubahan besarnya
diatur dalam Keputusan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja.-------------------------------------------------------------------------
c.
Dana Cadangan;--------------------------------------------------------------
d.
Hibah dan atau sumbangan yang tidak
mengikat (donasi).-----------
(3) Perubahan
atas Besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang dilakukan perubahannya
sewaktu-waktu tidak dapat berkurang dari besaran Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib sebelumnya-------------
(4) Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.---------------------------------
(5) Modal
Pinjaman dapat berasal dari :------------------------------------------
a.
Anggota;------------------------------------------------------------------------
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;----------------------------------
c.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya;----------------------------------
d.
Penerbitan Obligasi atau surat hutang
lainnya;-------------------------
e.
Sumber lain yang syah.------------------------------------------------------
(6) Koperasi
dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik
dari Pemerintah maupun dari masyarakat.----
BAB
X
SISA
HASIL USAHA
Pasal 31
(1) Sisa
Hasil Usaha adalah pendapatan hasil
usaha dan pendapatan lainnya yang diperoleh Koperasi dalam satu Tahun Buku,
dikurangi dengan penyusutan dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam Tahun Buku
yang bersangkutan.------------------------------------------------------
(2) Sisa
Hasil Usaha Koperasi digunakan untuk Dana Cadangan, untuk Anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain.--------------------------------------------
Pasal 32
Sisa Hasil Usaha Koperasi
diperuntukkan :-----------------------------------------
-
30% Dana Cadangan;------------------------------------------------------------
-
5 % Dana Pendidikan;-----------------------------------------------------------
-
45 % Dana Anggota sebanding dengan
jasa usahanya masing-masing;----------------------------------------------------------------------------
-
10 % Dana Pengurus;------------------------------------------------------------
-
5% Dana Kesejahteraan Karyawan;-------------------------------------------
-
5% Dana Sosial.------------------------------------------------------------------
Pasal 33
(1)
Dana Pendidikan dan Dana Sosial
digunakan sesuai dengan Rencana Kerja, sedangkan dana Pengurus dan dana
Kesejahteraan Karyawan diatur oleh Pengurus.---------------------------------------------------------------
(2)
Jasa usaha Anggota sebesar 45 %
diperuntukkan :---------------------------
-
20 %
untuk Jasa Transaksi Usaha.------------------------------------------
-
25 % untuk Jasa Partisipasi Modal.------------------------------------------
BAB
XI
DANA
CADANGAN
Pasal 34
Dana
Cadangan adalah Kekayaan Koperasi yang
tidak boleh dibagikan kepada Anggota.-------------------------------------------------------------
Pasal 35
(1)
Penggunaan Dana Cadangan adalah untuk
pengembangan usaha dan atau menutup
kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.-------------------------------------------------------------------------------
(2)
Dalam hal yang bersifat khusus,
penggunaan Dana Cadangan dapat ditetapkan dengan keputusan Rapat Pengurus.-------------------------------
BAB
XII
PEMBUKUAN
Pasal 36
(1)
Tahun Buku Koperasi adalah Tahun
Takwim.---------------------------------
(2)
Koperasi wajib mengadakan pembukuan
sesuai dengan perkembangan Organisasi dan kegiatan Usahanya.----------------------------------------------
(3)
Koperasi wajib mengadakan perhitungan
keuangan, Neraca dan perhitungan hasil usaha, pada tiap tutup Tahun Buku dan
dapat memanfaatkan jasa Akuntan Publik.--------------------------------------------
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 37
(1) Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan
Anggaran Dasar dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.-------------------------------------------
(2) Ketentuan-ketentuan
yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ini.------------------------------------------------------
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan lainnya.---------------------------------------
Pasal 39
Anggaran
Rumah Tangga ini disetujui di Bojonegoro dan disahkan oleh Rapat Anggota pada
tanggal Fabruari yang
selanjutnya menjadi Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Republik Indinesia
(KP-RI) “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO” sebagai peraturan pelaksanaan Anggaran
Dasar Koperasi Pegawai Republik Indinesia (KP-RI) “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO”
Bojonegoro, Februari 2022
RAPAT ANGGOTA
KOPERASI
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI)
“SEJAHTERA
DEPPEN BOJONEGORO”
PIMPINAN RAPAT,
Ketua, Sekretaris,
Nur Hariyanto ES, M.Si Soekono, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar