Mengenai Saya

Foto saya
BOJONEGORO, JAWA TIMUR, Indonesia
KPRI SEJAHTERA DEPPEN adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia yg didirikan dilingkungan Instansi, awalnya nama instansi Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Bojonegoro yg kemudian diera Otoda nama instansi berubah menjadi Dinas Infokom dan sekarang berubah Dinas Kominfo. Sebagai Anggotanya adalah para Pegawai dilingkungan Instansi dan termasuk para purnakaryawan, dan pegawai di instansi yang terkait sesuai ketentuan Anggaran Dasar yg tertuang dalam akta pendirian. BADAN HUKUM NO. 5640/BH/II/1984 TGL 13 SEPTEMBER 1996, yang lalu mengalami Akta Perubahan. Alamat semula Jl. Jenderal A. Yani no. 4 Telp. 0353-881454.E mail : kprisejahteradeppen@gmail.com Dan kemudian berpindah ke dekat RKPD, lalu pindah ketempat milik sendiri di Jl. ARIF RAHMAN HAKIM NO. 3 SUKOREJO BOJONEGORO.

Kamis, 04 November 2021

ART 2022

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

(KP–RI)

“SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“

KABUPATEN BOJONEGORO

Tahun 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Description: D:\Dokumen-Qoe\HARKOP\spanduk-baliho\Logo Koperasi.jpg

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI)

“SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“

B O J O N E G O R O

-------------------------------------------------------------------------

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Didalam Anggran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia adalah :------------------------------------------------------------

a.    Pegawai Negeri Sipil beserta pensiunannya;-------------------------------------

b.   Pegawai Bank Milik Negara atau Milik Daerah beserta pensiunannya;-----

c.    Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah beserta pensiunannya; -----------------------------------------------------------------------

d.   Pejabat atau Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.--------------------------------------------------------------------------

Pasal 2

Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dalam pasal 1 Perubahan Anggaran Dasar No. 350 Tanggal 20 Maret 2019.-----------------------------------------------------------------

 

 

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KEANGGOTAAN DAN JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

 

Pasal 3

(1)   Koperasi ini bernama Primer Koperasi Pegawai Republik Indonesia “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“ dengan singkatan KP-RI “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO“ yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut Koperasi.------------------------------

(2)   Koperasi  berkedudukan  di  Jalan  AKBP  M.  Soeroko 11A Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.-------------------------------------------------------------

(3)   Wilayah keanggotaan koperasi ini meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten, Daerah Kerja Kabupaten Bojonegoro.-------------------------------------------------------------

(4)   Sesuai dengan landasan, asas dan tujuannya jangka waktu berdirinya koperasi ini tidak terbatas.---------------------------------------------------------

 

BAB III

LANDASAN, ASAS DAN  TUJUAN

 

Pasal 4

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.-----------------------------------------------------

 

Pasal 5

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota beserta keluarganya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.----------------------------------------------------------

 

 

BAB IV

FUNGSI, PERAN DAN PRISIP KOPERASI

 

Pasal 6

Fungsi dan peran Koperasi adalah :--------------------------------------------------

a.    sebagai sarana (wahana) pembinaan, pembimbingan dan penggerak insan koperasi dikalangan pegawai Republik Indonesia dalam lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.--------------------------------------------------------------

b.   membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.-------------------------

c.    berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya dan masyarakat.-----------------------------------------

 

Pasal 7

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :-----------------------

a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;------------------------------------

b.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;--------------------------------------

c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;----------------------------------

d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;--------------------------

e.    Kemandirian;--------------------------------------------------------------------------

f.     Pendidikan perkoperasian;---------------------------------------------------------

g.    Kerjasama antar Koperasi.----------------------------------------------------------

 

BAB V

KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

 

Pasal 8

(1)      Mereka yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah Pegawai Republik Indonesia beserta pensiunannya dalam lingkungan wilayah kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.---------------------------------------------

(2)      Keanggotaan dinyatakan sah jika telah memenuhi Simpanan Pokok dan dicatat dalam Buku Daftar Anggota Koperasi.---------------------------

(3)      Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.------------------------------------------------------------------------

(4)      Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna Jasa Koperasi.-----------------------------------------------------------------------------

(5)      Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada pengurus Koperasi;-------------------------------------

(6)      Atas permintaan  menjadi  Anggota  tersebut  dalam  ayat (5) Pasal  ini, oleh Pengurus diberi keputusan dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak diterimanya permintaan dan disampaikan segera kepada yang bersangkutan;----------------------------------------------------------------------

(7)      Perorangan  yang  permintaannya  menjadi  Anggota  Koperasi  diterima, dicatat dalam Buku Daftar Anggota Primer setelah memenuhi Simpanan Pokok disertai pembubuhan tanda Tangan;----------------------

(8)      Perorangan yang diterima menjadi Anggota Koperasi tetapi belum memenuhi (melunasi) Simpanan Pokok, dicatat sebagai Calon Anggota;-

(9)      Calon Anggota Koperasi mempunyai kuwajiban yang sama dengan Anggota, kecuali dalam hal menghadiri Rapat Anggota seperti diatur dalam Pasal 12  Anggaran Rumah Tangga;------------------------------------

(10)   Calon Anggota mempunyai hak yang sama dengan Anggota sebagaimana tersebut pada Pasal 10 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga kecuali memberikan suara tersebut huruf a, memilih dan atau dipilih tersebut huruf b dan hak tersebut huruf c.-----------------------------------

 

Pasal 9

(1)      Selain   mereka   yang   tersebut  dalam  Pasal  8  Anggaran  Rumah  Tangga ini, perorangan  yang  ingin  mendapatkan  pelayanan  dari  Koperasi  atau  diperlukan  oleh  Koperasi dan  ingin  menjadi  anggota, akan  tetapi  kurang  memenuhi  persyaratan  Anggaran Dasar,  dapat  diterima  menjadi Anggota Luar Biasa;-----------------------------------------

(2)      Kecuali bagi perorangan yang karena keahlian/ kedudukannya  diperlukan oleh primer, untuk dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa perorangan yang beesangkutan harus memenuhi ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga ini;-------------------------------------------

(3)      Anggota  Luar  Biasa  mempunyai  kuwajiban  yang  sama  dengan  Anggota, kecuali dalam hal menghadiri Rapat Anggota seperti diatur dalam Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga khusus Anggota Luar Biasa yang keanggotaannya didasarkan kebutuhan akan pelayanan;-----------

(4)      Kecuali Anggota Luar Biasa  yang  keanggotaannya diperlukan Koperasi, bagi Anggota Luar Biasa lainnya berlaku ketentuan bagi Calon Anggota tersebut Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga;-----------------

(5)      Dalam memutuskan penerimaan atau penolakan atas permintaan perorangan untuk menjadi Anggota Luar Biasa, Pengurus wajib mempertimbangkan kemanfaatan bagi Anggota Koperasi.------------------

 

Pasal 10

(1)  Anggota berkewajiban :--------------------------------------------------------------

a.    menghadiri Rapat Anggota Koperasi;------------------------------------------

b.   berperan serta mengembangkan fungsi dan usaha Koperasi;------------

c.    mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang;---------------------------------------

d.   mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan;--------------------------------------------------------------------

e.    memelihara nama baik dan keutuhan Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada umumnya;------------------------------------------------------

f.     melaporkan kepada Pengurus Koperasi tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya Koperasi.-----------------------

 

(2)  Anggota berhak untuk :-------------------------------------------------------------

a.    menghadiri, menyatakan pendapat dan memeberikan suara dalam rapat anggota Koperasi;---------------------------------------------------------

b.   memilih dan/atau dipilih mejadi anggota Pengurus atau Pengawas;----

c.    meminta diadakan rapat anggota Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;----------------------------------------------------------

d.   mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di dalam maupun di luar rapat anggota Koperasi baik di minta maupun tidak diminta;----------------------------------------------------------------------------

e.    memanfaatkan setiap jasa Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;--------------------------------------------------

f.     mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.--------------------------------------------

 

Pasal 11

(1)  Keanggotaan Koperasi berakhir karena :-----------------------------------------

a.    Meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------

b.   Permintaan sendiri;--------------------------------------------------------------

c.    Diberhentikan sementara oleh pengurus;------------------------------------

d.   Diberhentikan oleh Rapat Anggota.-------------------------------------------

 

(2)  Berakhirnya keanggotaan Koperasi  atas permintaan sendiri.---------------

a.  Diajukan oleh Anggota yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan atas permintaan berhenti tersebut;-----------------------------------

b.  Atas permintaan berhenti tersebut Pengurus memberi keputusan dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya permintaan berhenti;----------------------------------------------------------------------------

c.  Bilamana permintaan berhenti tersebut dapat disetujui oleh Pengurus, maka pembayaran kembali atas Simpanan Anggota dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah persetujuan Pengurus atas pengundurannya dan atau dengan memperhatikan kondisi keuangan Koperasi serta dengan memperhitungkan kewajiban- kewajiban organisasi yang  masih harus dipenuhi selama yang bersangkutan menjadi Anggota serta kepentingan Anggota lainnya.-----------------------------------------------------------------------------

(3)   Anggota yang diberhentikan sementara oleh Pengurus berhak membela diri dalam Rapat Anggota yang prosedur dan mekanismenya diatur dalam peraturan lain.---------------------------------------------------------------

 

BAB VI

RAPAT ANGGOTA

 

Pasal 12

(1)  Rapat anggota Koperasi merupakan memegang kekuasaan tertinggi.------

(2)  Koperasi dapat mengadakan Rapat lainnya disamping rapat  :--------------

a.    Rapat Anggota Tahunan;--------------------------------------------------------

b.   Rapat Anggota Rencana Kerja;-------------------------------------------------

c.    Rapat Anggota Khusus;----------------------------------------------------------

d.   Rapat Anggota Luar Biasa.------------------------------------------------------

(3)  Rapat lainnya yang bisa dilakukan oleh Koperasi  berupa rapat kerja Anggota dengan tidak terikat pada ketentuan quorum rapat dengan keputusan yang bersifat rekomendasi pada Pengurus.------------------------

Pasal 13

(1)  Tiap Anggota mempunyai hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara.----------------------------------------------------------------------------------

(2)  Hak suara Anggota akan hilang apabila tidak memenuhi Simpanan Wajib dan kewajiban-kewajiban organisasi lainnya yang diatur dalam  peraturan lainnya dan atau keputusan Rapat Anggota.-----------------------

 

BAB VII

PENGURUS DAN PENASEHAT

 

 Pasal 14

(1)  Pengurus Koperasi terdiri atas :---------------------------------------------------

a.    Pengurus Lengkap (Paripurna)  merupakan satu kesatuan terdiri dari:---------------------------------------------------------------------------------

-        Ketua                                  : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;---

-        Sekretarias                         : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;---

-        Bendahara                         : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;---

-      Anggota Pengurus Lengkap : sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.---

-        Pengurus Harian yang terdiri atas Ketua, Sekretarias dan Bendahara yang merupakan bagian dari Pengurus Lengkap melaksanakan tugasnya sehari-hari secara maksimal memimpin dan bertanggung jawab atas kegiatan Koperasi.------------------------

-        Anggota Pengurus Lengkap sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf a membantu tugas-tugas Pengurus Harian. --------------------

b.   Pengurus Harian.-----------------------------------------------------------------Anggota Pengurus Harian Koperasi tidak merangkap sebagai anggota  Pengurus Harian Koperasi lain, kecuali atas persetujuan Rapat Anggota Koperasi. ----------------------------------------------------------------

(2)  a.  Pengurus   Koperasi  terdiri  dari  sekurang-kurangnya  3  (tiga)  orang

dan sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) orang yang dipilih dari kalangan Anggota oleh Anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.-----------------------------------------------------------

b.   Pemilihan Pengurus dilakukan melalui Formatur dengan kuasa penuh yang dipilih oleh Rapat Anggota.-----------------------------------------------

-        Jumlah  Anggota  Formatur  terdiri  dari  3  (tiga)  orang yaitu 1 (Satu) orang dari Anggota Pengurus demisioner dan 2 (dua) orang dari Anggota yang memiliki hak suara-----------------------------------

-        Formatur dalam menyusun komposisi Pengurus sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota Pengurus lama dipilih kembali.---------------------------------------------------------------

c.    Formatur dalam menyusun Pengurus, perlu memperhatikan asas kesinambungan. Penyimpangan dari asas tersebut perlu menyebutkan alasan-alasannya.-----------------------------------------------

d.   Bagi Anggota formatir tidak ada keharusan untuk dipilih dan duduk sebagai pengurus yang disusunnya.------------------------------------------

(3)  Selama belum terbentuk Pengurus baru maka Pengurus yang ada merupakan pengurus dalam keadaan demisioner.-----------------------------

(4)  Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Koperasi ialah:-----------------------------------------------------------------------------------

a.    mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja serta pengertian tentang perkoprasian;-----------------------------------------------------------

b.   tidak pernah dipidana karena kejahatan, kecuali alpa;--------------------

c.    telah menjadi Anggota Koperasi sedikit-dikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut.--------------------------------------------------------------------

 

Pasal 15

Anggota Pengurus sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah / janji dihadapan Rapat Anggota.------------------------

 

Pasal 16

(1)  Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :-------------------------------------------------------------------------------

a.    melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi;--------------------------

b.   melanggar janji;-------------------------------------------------------------------

c.    melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Gerakan Koperasi;-----

(2)  Bilamana seorang anggota Penggurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Pengurus Lengkap dapat mengangkat penggantinya yang pengesahannya dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya.----------------------------------------------------------------------------

(3)  Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.--------------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 17

(1)  Pengurus selaku Pemegang Kuasa Rapat Anggota berkewajiban :-----------

a.    mengelola Organisasi dan Usaha Koperasi;----------------------------------

b.   mengajukan Rancangan  Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;--------------------------------

c.    menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi;---------------------------------

d.   mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;---------------------------------------------------------------

e.    menyelenggarakan pembukuan dan keuangan serta inventaris secara teratur;-----------------------------------------------------------------------------

f.     memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pengawas dan Buku-buku Organisasi lainnya;---------------------

g.    membina dan membimbing Anggota.-----------------------------------------

 

(2)  Pengurus berwenang :---------------------------------------------------------------

a.    mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan;-----------------------

b.   memutuskan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;------------------------------------------------------------------------------

c.    melakukan aktifitas dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan Rapat Anggota;--------------------------------------------------------------------

d.   mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi;-

e.    mengangkat dan memberhentikan Penasihat;-------------------------------

(3)  Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusan setiap Tahun Buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahunan.---------------------------------

(4)  Laporan Tahunan tersebut ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.------------------------------------------------------------------------------

 

Pasal 18

(1)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengurus wajib berpedoman pada :-------------------------------------------------------------------

a.    ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.----------------------------------------------------------------

b.   Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah disahkan oleh Rapat Anggota.-------------------------------------------

(2)  Pengurus wajib mengajukan kepada Rapat Anggota rancangan Rencana Kerja dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya untuk memperoleh pengesahan Rapat Anggota Rencana Kerja.-----------------------------------------------------------------------------------

(3)  Penggurus wajib memberitahukan kepada Anggota tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya Koperasi.-------------

(4)  Penggurus wajib memelihara kerukunan Anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.--------------------------------

 

 

 

Pasal 19

(1)  Setiap anggota Pengurus menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, apabila nyata-nyata diakibatkan karena kesengajaan atau karena kelalaian dalam melakukan tugasnya.-------------------------------------------

(2)  Jika kesengajaan atau kelalaian mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, mereka secara bersama menanggung kerugian  untuk keseluruhan, dengan ketentuan bahwa seorang anggota Pengurus bebas dari menanggung kerugian tersebut jika dia dapat membuktikan bahwa :--------------------------------------------------

a.    kerugian yang timbul bukan karena kesalahannya;------------------------

b.   yang bersangkutan telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kerugian tersebut.------------------------------------------

(3)  Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila ada tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum melakukam penuntutan.--------------------------------------

 

          Pasal 20

(1) Kepengurusan Koperasi dimulai setelah pengucapan sumpah / janji.-----

(2) Serah terima baik secara formal maupun secara materiil dilakukan  oleh Pengurus demisioner kepada Pengurus baru dan dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima disaksikan oleh Pengawas.----------------

(3) Apabila salah seorang atau beberapa orang anggota Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, Pengurus Lengkap dapat mengangkat seorang atau beberapa orang untuk mengisi kekosongan jabatan Pengurus tersebut dan melaporkan kepada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapatkan pengesahan.-----------------------

 

Pasal 21

(1)  Pengurus dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat dan disahkan pada Rapat Anggota.-----------------------------------------------------------------

(2)  Penasehat berhak menyampaikan nasihat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.------------------------------------------------------------------------

(3)  Penasehat dapat menyampaikan pendapat kepada rapat Anggota atas ijin Pengurus akan tetapi tidak mempunyai hak suara.----------------------------

 

Pasal 22

Penasehat tidak menerima gaji, tetapi menerima uang kehormatan dan/atau penggantian biaya menurut keputusan Rapat Anggota.-----------

 

 

     Pasal 23

(1)   Pengankatan pengelola dan atau karyawan dilakukan berdasarkan Keputusan Pengurus;----------------------------------------------------------------

(2)   Pengelola menerima gaji dan atau imbalan jasa sesuai perjanjian yang di tandan tangani oleh Pengurus dan Pengelola atau karyawan yang bersangkutan;-------------------------------------------------------------------------

 

     Pasal 24

Pengangkatan dan pemberhentian Penasehat, Pengelola Usaha dan Karyawan diatur dalam Peraturan lainnya. ---------------------------------

 

BAB VIII

PENGAWAS

 

Pasal 25

(1)  Pengawas terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.-------------------

(2)  Pengawas dipilih oleh Anggota dari kalangan Anggota yang tidak menjadi anggota Pengurus Koperasi dalam Rapat Anggota secara langsung atau melalui Formatur.--------------------------------------------------------------------

(3)  Masa jabatan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun yang diatur secara bergilir, dan anggota Pengawas yang masa Jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.-----------------------------------------------------------------------

(4)  Syarat-syarat untuk dipilih menjadi pengawas ialah :-------------------------

a.    anggota Koperasi;-----------------------------------------------------------------

b.   memiliki sifat kejujuran dan kemampuan kerja;----------------------------

c.    tidak pernah dipidana karena kejahatan, kecuali alpa;--------------------

d.   memiliki pengetahuan, pengertian dan ketrampilan dalam pemeriksaan Koperasi;----------------------------------------------------------

(5)  Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.-------------------------

 

Pasal 26

Pengawas bertugas dan berkewajiban :----------------------------------------------

1.   melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi organisasi, usaha, keuangan, pembukuan dan pelaksanaan kebijakan pengurus.-----

2.   membuat laporan tertulis yang ditandatangani oleh semua Anggota Pengawas tentang hasil setiap pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan dan disampaikan kepada Anggota melalui Pengurus.------------

3.   merahasiakan hasil-hasil pemeriksaan terhadap pihak ketiga.--------------

 

 

Pasal 27

(1)  Pengawas berwenang untuk :------------------------------------------------------

a.    meneliti pembukuan serta catatan yang ada pada Koperasi;-------------

b.   mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.-------------------------

(2)  Pengawas berhak untuk :-----------------------------------------------------------

a.    menerima uang kehormatan dan/atau penggantian biaya serta jasa tahunan menurut keputusan rapat Anggota.--------------------------------

b.   menghadiri  semua Rapat Anggota;-------------------------------------------

c.    menghadiri Rapat Pengurus atas dasar undangan Pengurus;------------

d.   menyampaikan saran dan teguran kepada pengurus demi perbaikan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi.-------------------------------------

 

Pasal 28

(1)  Sebelum memangku jabatan, anggota Pengawas wajib mengucapkan janji dihadapan Rapat Anggota atau Rapat Pengurus Lengkap bersama anggota Pengawas lainnya.---------------------------------------------------------

(2)  Bila seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka kekosongan tersebut dapat diisi oleh Rapat Pengurus Lengkap berdasarkan usul Pengawas, yang pengesahannya dilakukan segera dalam Rapat Anggota berikutnya.----------------------------------------

 

BAB IX

USAHA DAN PERMODAL

 

Pasal 29

Untuk mencapai tujuannya Koperasi bergerak dalam :---------------------------

1.     Bidang Usaha :-----------------------------------------------------------------------

a.    melakukan usaha disegala jenis kegiatan ekonomi, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kebutuhan dasar Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia beserta keluarganya yakni :-------------------------------------------------------------

-      Simpan pinjam, usaha-usaha dibidang keuangan lainnya;----------

-      Pengadaan, penyaluran, pemasaran dan perdagangan;---------------

-      Perumahan;-------------------------------------------------------------------

-      Konstruksi;-------------------------------------------------------------------

-      Penginapan dan atau pariwisata;-----------------------------------------

-      Angkutan;---------------------------------------------------------------------

-      Pergudangan;-----------------------------------------------------------------

-      Konsultan;--------------------------------------------------------------------

-      Penitipan barang;------------------------------------------------------------

-      Percetakan;-------------------------------------------------------------------

-      Usaha lain yang syah;-------------------------------------------------------

  1. penyelenggaraan usaha tersebut dalam Pasal ini, dilakukan oleh Koperasi baik langsung maupun tidak langsung oleh seluruh Anggota.----------------------------------------------------------------------------
  2. kerjasama dengan Pihak Ketiga baik didalam maupun diluar wilayah keanggotaan.----------------------------------------------------------------------
  3. apabila dipandang perlu Koperasi dapat mendirikan Perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah keanggotaan sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.-------------------

2.   Bidang Organisasi :------------------------------------------------------------------

  1. melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan Pengurus, Pengawas, Anggota, Karyawan Koperasi dan anggota masyarakat.-------------------------------
  2. melaksanakan pembinaan Anggota agar memiliki wawasan perkoperasian yang luas, yang mencerminkan sikap mental dan perilaku persatuan dan kesatuan integral jajaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia seutuhnya mulai dari tingkat Primer sampai tingkat Induk.---------------------------------------------------------------------
  3. mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Instansi Pemerintah, Swasta, Organisasi-organisasi profesi dan Gerakan Koperasi lainnya di dalam dan di luar wilayah keanggotaan guna pengembangan Gerakan Koperasi Pegawai Republik Indonesia dan kesejahteraan Anggota.----------------------------------------------------------

 

Pasal 30     

(1)  Modal Koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.---------

(2)  Modal sendiri berasal dari :-----------------------------------------------------

a.    Simpanan Pokok yang perubahan besarnya diatur dalam keputusan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja;-------------------------------------------------------------------------

b.   Simpanan Wajib yang perubahan besarnya diatur dalam Keputusan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja.-------------------------------------------------------------------------

c.    Dana Cadangan;--------------------------------------------------------------

d.   Hibah dan atau sumbangan yang tidak mengikat (donasi).-----------

(3)  Perubahan atas Besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang dilakukan perubahannya sewaktu-waktu tidak dapat berkurang dari besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebelumnya-------------

(4)  Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.---------------------------------

(5)  Modal Pinjaman dapat berasal dari :------------------------------------------

a.    Anggota;------------------------------------------------------------------------

b.   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;----------------------------------

c.    Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya;----------------------------------

d.   Penerbitan Obligasi atau surat hutang lainnya;-------------------------

e.    Sumber lain yang syah.------------------------------------------------------

(6)  Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat.----

 

BAB X

SISA HASIL USAHA

 

Pasal 31

(1)  Sisa Hasil  Usaha adalah pendapatan hasil usaha dan pendapatan lainnya yang diperoleh Koperasi dalam satu Tahun Buku, dikurangi dengan penyusutan dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam Tahun Buku yang bersangkutan.------------------------------------------------------

(2)  Sisa Hasil Usaha Koperasi digunakan untuk Dana Cadangan, untuk Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain.--------------------------------------------

 

Pasal 32

Sisa Hasil Usaha Koperasi diperuntukkan :-----------------------------------------

-      30% Dana Cadangan;------------------------------------------------------------

-      5 % Dana Pendidikan;-----------------------------------------------------------

-      45 % Dana Anggota sebanding dengan jasa usahanya masing-masing;----------------------------------------------------------------------------

-      10 % Dana Pengurus;------------------------------------------------------------

-      5% Dana Kesejahteraan Karyawan;-------------------------------------------

-      5% Dana Sosial.------------------------------------------------------------------

 

Pasal 33

(1)   Dana Pendidikan dan Dana Sosial digunakan sesuai dengan Rencana Kerja, sedangkan dana Pengurus dan dana Kesejahteraan Karyawan diatur oleh Pengurus.---------------------------------------------------------------

(2)   Jasa usaha Anggota sebesar 45 % diperuntukkan :---------------------------

-      20 %  untuk Jasa Transaksi Usaha.------------------------------------------

-      25 %  untuk Jasa Partisipasi Modal.------------------------------------------

 

 

 

 

BAB XI

DANA CADANGAN

 

Pasal 34

          Dana Cadangan adalah Kekayaan  Koperasi yang tidak boleh  dibagikan kepada Anggota.-------------------------------------------------------------

Pasal 35

(1)   Penggunaan Dana Cadangan adalah untuk pengembangan usaha dan atau  menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.-------------------------------------------------------------------------------

(2)   Dalam hal yang bersifat khusus, penggunaan Dana Cadangan dapat ditetapkan dengan keputusan Rapat Pengurus.-------------------------------

 

 

BAB XII

PEMBUKUAN

 

Pasal 36

(1)   Tahun Buku Koperasi adalah Tahun Takwim.---------------------------------

(2)   Koperasi wajib mengadakan pembukuan sesuai dengan perkembangan Organisasi dan kegiatan Usahanya.----------------------------------------------

(3)   Koperasi wajib mengadakan perhitungan keuangan, Neraca dan perhitungan hasil usaha, pada tiap tutup Tahun Buku dan dapat memanfaatkan jasa Akuntan Publik.--------------------------------------------

 

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 37

(1)  Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan Anggaran Dasar dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.-------------------------------------------

(2)  Ketentuan-ketentuan yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Anggaran Rumah Tangga ini.------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

                                                                  

Pasal 38

          Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam  peraturan lainnya.---------------------------------------

 

Pasal 39

          Anggaran Rumah Tangga ini disetujui di Bojonegoro dan disahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal       Fabruari      yang selanjutnya menjadi Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Republik Indinesia (KP-RI) “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO” sebagai peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indinesia (KP-RI) “SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO”

 

 

Bojonegoro,     Februari 2022

 

RAPAT ANGGOTA

                   KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI)

“SEJAHTERA DEPPEN BOJONEGORO”

 

                                            PIMPINAN RAPAT,

                 Ketua,                                        Sekretaris,

 

 

             Nur Hariyanto ES, M.Si                       Soekono, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar