Rabu, 28 Mei 2014, 13:10 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI Batalkan UU No. 17/2012 Tentang Perkoperasian
Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah
Konstitusi menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
"UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku
untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," kata
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di
Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dalam pertimbangannya, filosofi UU
Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian
sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat
dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
"Pengertian koperasi ternyata
telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU 17/2012, sehingga di
satu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota
dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas," kata Anggota
Majelis Hakim Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan
hukumnya.
Maria juga mengatakan UU 17/2012 ini mengutamakan skema
permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang
menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku
ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Pada sisi lain, koperasi menjadi
sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan
roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa
yang berfilosofi gotong royong.
"Dengan demikian, menurut
Mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh
karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang
menjadi jantung UU 17/2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut
yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum
mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat befungsi
lagi," kata Maria.
Pengujian UU 17/2012 ini diajukan oleh Gabungan
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat
Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur
(Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA
Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono,
dan Mulyono.
Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1),
Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68,
Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75,
Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.
UU
17/2012 ini juga diuji oleh Koalisi LSM untuk Demokratisasi Ekonomi dan
perorangan. Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 11,
Pasal 1 angka 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) huruf a,
Pasal 50 ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal
63, Pasal 65, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77,
Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 119 UU Koperasi.
Para
pemohon ini menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum
koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan
dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi
ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.
Misalnya,
definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai badan hukum
dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka
peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen
oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada
koperasi. Hal itu, bentuk pengerusakan kemandirian koperasi.
Sumber : Antara
Editor : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur