Mengenai Saya

Foto saya
BOJONEGORO, JAWA TIMUR, Indonesia
KPRI SEJAHTERA DEPPEN adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia yg didirikan dilingkungan Instansi, awalnya nama instansi Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Bojonegoro yg kemudian diera Otoda nama instansi berubah menjadi Dinas Infokom dan sekarang berubah Dinas Kominfo. Sebagai Anggotanya adalah para Pegawai dilingkungan Instansi dan termasuk para purnakaryawan, dan pegawai di instansi yang terkait sesuai ketentuan Anggaran Dasar yg tertuang dalam akta pendirian. BADAN HUKUM NO. 5640/BH/II/1984 TGL 13 SEPTEMBER 1996, yang lalu mengalami Akta Perubahan. Alamat semula Jl. Jenderal A. Yani no. 4 Telp. 0353-881454.E mail : kprisejahteradeppen@gmail.com Dan kemudian berpindah ke dekat RKPD, lalu pindah ketempat milik sendiri di Jl. ARIF RAHMAN HAKIM NO. 3 SUKOREJO BOJONEGORO.

Kamis, 29 Mei 2014

MAHKAMAH KONSTITUSI Batalkan UU No. 17/2012 Tentang Perkoperasian

Rabu, 28 Mei 2014, 13:10 WIB

MAHKAMAH KONSTITUSI Batalkan UU No. 17/2012 Tentang Perkoperasian

Editor
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva /Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dalam pertimbangannya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
"Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU 17/2012, sehingga di satu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas," kata Anggota Majelis Hakim Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Maria juga mengatakan UU 17/2012 ini mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU 17/2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat befungsi lagi," kata Maria.
Pengujian UU 17/2012 ini diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.
Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.
UU 17/2012 ini juga diuji oleh Koalisi LSM untuk Demokratisasi Ekonomi dan perorangan. Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 119 UU Koperasi.
Para pemohon ini menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.
Misalnya, definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai badan hukum dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Hal itu, bentuk pengerusakan kemandirian koperasi.
Sumber : Antara
Editor : Fatkhul Maskur

Senin, 17 Februari 2014

CARA MUDAH MEMBUAT WEB BLOG / BLOGSPOT.COM

Dimaksud dengan BLOG pada dasarnya adalah WEB BLOG atau website yang sederhana.

 

Blogspot adalah layanan google melalui blogger.com. Kita semua siapapun bisa membuatnya, karena ini layanan gratis dari google atau blogger.com. Dan untuk bisa membuat blogspot milik sendiri, maka kita bisa membuatnya dengan layanan yaitu melalui fasilitas email GMAIL, jadi harus punya email yang dibuat dari google atau Gmail bukan Yahoo mail.
Kalau belum punya email Gmail, maka harus membuat dahulu email Gmail yang tentunya kita sudah faham langkah-langkahnya.
Pastikan sudah punya email Gmail, layanan Google, nah lalu mulai membuat BLOGSPOTnya ; berikut langkah-langkahnya mudah sekali ikuti tampilan dari langkah kelangkah :

  • LANGKAH KE-1 (GETTING STARTED)

Silahkan anda kunjungi website blogger.com atau bisa klik langsung www.blogger.com  ini.

  • LANGKAH KE-2 (CREATE AN ACCOUNT)

Setelah page terbuka, silahkan anda klik CREATE AN ACCOUNT setelah anda klik, maka akan muncul form untuk mengisikan nama dan password. Silahkan isi dan anda harus selalu ingat username dan password yang anda isikan.
Jangan lupa untuk menceklist Term of service agreement.
Kemudian klik tombol panah "Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-3

  • LANGKAH KE-3 (NAME YOUR BLOG)

Bagian ini sangat penting, karena nama dari blog anda nantinya akan menjadi sebuah keyword.
TIPS: agar blog anda mudah terindex oleh search engine(mesin pencari), maka alangkah lebih bagusnya jika anda membuat sebuah kesamaan antara addres dan name dari blog anda!
Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-4

  • LANGKAH KE-4 (CHOOSE YOUR BLOG TEMLATE)

Sekarang anda haya tinggal selangkah lagi untuk mempunyai webblog buatan sendiri!
Disini anda ditujukan untuk memilih warna dan bentuk dari web anda. Silahkan pilih sesuai dengan topic dan selera anda. Dalam pilihan ini tidak perlu ragu-ragu karena senantiasa bisa dirubah sewaktu-waktu sesuai selera.
OK jika anda sudah selesai memilih template, sekarang kita akan lanjut ke langkah berikutnya.
Sekarang klik tombol panah ORANGE "Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-5

  • LANGKAH KE-5 (GENERATE YOUR BLOG)

Sekarang blogger akan menciptakan blog anda. 
Nah..., blog anda sudah jadi, pada waktu ke waktu tinggal mempercantik dengan tampilan macam-macam gadged.
Setelah blog selesai dibuat, maka di browser anda akan ada tulisan "Your Blog Has Been Created" Klik start Posting untuk  membuat artikel/tulisan pertama, atau cari tulisan yang bisa di COPAST dengan diedit sesuai kehendak.
Sekarang Isikan Judul artikel yang mau dimuat  pada kolom title, dan tulis isi dari artikel di bawahnya!

SELAMAT!! sekarang anda sudah mempunyai blog sendiri dan sudah bisa dilihat dari penjuru dunia manapun

Minggu, 16 Februari 2014

POSISI KEUANGAN KPRI-SEJAHTERA DEPPEN PER 31 DESEMBER 2013



KPRI-SEJAHTERA DEPPEN
NERACA
PER 31 DESEMBER 2013

No.
AKTIVA
Th. 2013
Th. 2012




1
Aktiva Lancar



a. Kas
10,480,317
9,827,501

b. Bank
176,872,220
128,267,314

c. Simpanan Khusus Kopen
19,910
19,910

d. Piutang Barang Toko
1,018,100
1,006,800

e. Piutang Barang Khusus
56,303,000
54,633,000

g. Piutang Insidentil
7,200,000
1,430,000

h. Piutang Warta Bojonegoro
3,880,000
4,380,000

i. Piutang pada USP
12,500,000
4,500,000

j. Pendapatan YMH diterima
9,539,120
13,064,480

k. Persedian Barang Toko
2,577,680
3,252,740

l. Persedian Pulsa
561,004
366,900

m. Penyertaan Modal USP
18,000,000
18,000,000

n. Penyertaan Modal Tambahan
325,497,731
290,870,801

o. Pajak dibayar dimuka
2,650,000
2,200,000





Jumlah Aktiva Lancar
627,099,082
531,819,446
2
Investasi Jangka Panjang



a. Simp. Pokok & Wajib Kopen
10,418,600
9,218,600

b. Simp. Pokok Kadinda
10,000
10,000

c. SKPB BKE
180,000
180,000

Jumlah Investasi J. Panjang
10,608,600
9,408,600
3
Aktiva Tetap



a. Bangunan
7,204,550
7,204,550

b. Peralatan
7,037,000
7,037,000

c. Ak. Penyusutan Bangunan
(5,560,000)
(5,275,000)

d. Ak. Penyusutan Peralatan
(4,553,902)
(3,763,902)

Jumlah Aktiva Tetap
4,127,648
5,202,648












Jumlah Seluruh Aktiva
641,835,330
546,430,694



No.
PASIVA                                                              
Th. 2013
Th. 2012




4
Kewajiban Lancar



a. Simpanan Hari Raya
30,505,000
27,660,000

b. Simpanan Sukarela Anggota
163,862
166,422

c. Simpanan Mana Suka
64,735,000
50,930,000

d. Jasa Simpanan
0
0

e. Jasa Anggota
0
0

f. Dana Pengurus
217,756
173,837

g. Dana Karyawan
195,890
173,930

h. Dana Pendidikan
4,208,506
8,586,546

i. Dana Sosial
8,189,966
6,911,202

j. Dana Resiko
161,050
161,050

k. Hutang APBD / BPD
27,650,000
0









Jumlah Kewajiban Lancar
136,027,030
94,762,987




5
Kewajiban Jangka Panjang



a. Simpanan Umum Anggota
219,459
219,459




6
Kekayaan Bersih



a. Simpanan Pokok Anggota
4,310,000
4,160,000

b. Simpanan Wajib Anggota
375,161,099
328,758,599

c. Modal Donasi
4,140,000
4,140,000

d. Cadangan Koperasi
90,250,188
82,718,433

e. SHU tahun berjalan
31,727,554
31,671,216





Jumlah Kekayaan Bersih
505,588,841
451,448,248
















Jumlah Seluruh Pasiva
641,835,330
546,430,694